Sekolah Bisnis LKS, Disdik Tidak Tegas
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:14 WIB
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke sekolah untuk tidak membebani siswa melalui pembelian LKS," ujar Muhyddin.
Lalu apa sanksinya jika ada sekolah yang Melanggar - Menurut Muhyddin, Disdik akan memberikan sanksi teguran kepada kepala sekolah yang masih melanggar ketentuan ini. "Teguran itu kan sudah sanksi," ucap Muhyddin menjawab soal bentuk ketegasan Disdik.
Dia berharap masyarakat dapat melaporkan ke Disdik jika menemukan ada sekolah yang melakukan jual beli LKS. "Berikan kami data yang akurat, kami pasti turun melakukan tindakan," kuncinya.(kas)
MAKASSAR -- Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mengakomodasi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mencekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbudristek
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB
- Halimah Masuk TikTok Change Makers: Dari Kamar Mandi jadi Inspirasi Dunia
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Paiton Energy Hadirkan PLTS Atap di SMKN 54 Jakarta, Ramah Lingkungan
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru