Sekolah Bisnis LKS, Disdik Tidak Tegas
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:14 WIB

Sekolah Bisnis LKS, Disdik Tidak Tegas
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke sekolah untuk tidak membebani siswa melalui pembelian LKS," ujar Muhyddin.
Lalu apa sanksinya jika ada sekolah yang Melanggar - Menurut Muhyddin, Disdik akan memberikan sanksi teguran kepada kepala sekolah yang masih melanggar ketentuan ini. "Teguran itu kan sudah sanksi," ucap Muhyddin menjawab soal bentuk ketegasan Disdik.
Dia berharap masyarakat dapat melaporkan ke Disdik jika menemukan ada sekolah yang melakukan jual beli LKS. "Berikan kami data yang akurat, kami pasti turun melakukan tindakan," kuncinya.(kas)
MAKASSAR -- Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mengakomodasi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah