Sekolah Hentikan Semua Pungutan
Kamis, 15 Januari 2015 – 02:33 WIB
Menurut Reni, jika tidak ada solusi dari dispendik, persoalan tersebut berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. "Karena itu, mari kita duduk bersama untuk membuat aturan baku soal pungutan," kata Reni.
Dia mengatakan, perda pendidikan di Surabaya masih menyisakan celah. Sulit membedakan antara tarikan yang diperbolehkan dan pungli.
Komisi D juga membeberkan temuan mereka tentang dugaan pungutan mutasi siswa di SMAN 3 dan SMAN 21 dengan dalih pembelian AC.
Kepala Dispendik Ikhsan menjelaskan, instansinya sudah merealisasikan program pengadaan AC serta LCD untuk sekolah-sekolah pada tahun anggaran 2014. "Namun, karena ada masalah, akhirnya tertunda," ujar Ikhsan. Dia membeberkan, sejatinya, proses lelang pengadaan AC dan LCD sudah tuntas. Hanya, ending-nya tidak sesuai rencana awal. Pengadaan dua fasilitas itu ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Akhirnya, dispendik menolak membayar hasil pengadaan tersebut kepada penyedia barang/jasa. "Saat ini mereka (penyedia, Red) mengajukan gugatan. Maka, sekarang pengadaan masih terhenti," kata Ikhsan.
SURABAYA - DPRD Surabaya terus membedah dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah. Kemarin (13/1) komisi D kembali mengadakan pertemuan dengan
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham