Sekolah Pungut Biaya, Kepsek Bakal Disanksi Pidana

Sekolah Pungut Biaya, Kepsek Bakal Disanksi Pidana
Sekolah Pungut Biaya, Kepsek Bakal Disanksi Pidana
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa di tahun 2012 mendatang sekolah dilarang memungut biaya apapun kepada peserta didiknya. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka kepala sekolah (Kepsek) selaku penanggung jawab sekolah dapat dikenakan sanksi pidana.

“Di tahun 2012 mendatang, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah meng-cover 100 persen pembiayaan operasional di sekolah. Oleh karena itu, jika sekolah masih memungut biaya, ancamannya ya hukuman pidana. Kan jelas bahwa memungut biaya itu dilarang,” ungkap Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (9/10).

Menurutnya, sanksi pidana itu adalah suatu bentuk keberanian pemerintah untuk menindak segala bentuk pungutan di sekolah. Sebab sebelumnya, pemerintah tidak bisa semena-mena memberikan sanksi kepada sekolah, karena belum mampu mencukupi pembiayaan operasional sekolah secara keseluruhan.

“Kalau dulu sekolah bisa memungut, karena sekolah beralasan bahwa pemerintah hanya memberi bantuan 70 persen saja. Nah, sekarang kita penuhi 100 persen. Kalau sudah dipenuhi begini masih memungut, maka kalau sekolah tetap narik pungutan, akan saya gencet,” tegasnya.

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa di tahun 2012 mendatang sekolah dilarang memungut biaya apapun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News