Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya
Kamis, 28 Juni 2012 – 20:13 WIB
Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, biaya operasional yang dimaksud adalah biaya yang digunakan untuk membayar tagihan listrik, gaji guru, kapur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, lanjut Nuh, pemerintah kerap kali menegaskan agar sekolah memiliki Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), yang bertujuan untuk mengetahui penerimaan dan pengeluaran sekolah.
Baca Juga:
“Yang jelas, kita tekankan sumbangan atau pungutan itu tidak boleh dipakai untuk kesejahteraan bagi komite dan pemangku kepentingan yang lain termasuk yayasan. Dengan adanya Permendikbud ini, maka akan ditekankan bahwa pungutan tidak boleh ditetapkan sembarangan. Kalau sekolah negeri, tentu itu sudah tidak boleh lakukan pungutan apapun,” tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini
- Keren, 36 Siswa SMA Labschool Cirendeu Diterima Kampus Terbaik Dunia
- Kipin Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan EdTech Top Dunia 2024