Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya

Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya
Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya
Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, biaya operasional yang dimaksud adalah biaya yang digunakan untuk membayar tagihan listrik, gaji guru, kapur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, lanjut Nuh, pemerintah kerap kali menegaskan agar sekolah memiliki Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), yang bertujuan untuk mengetahui penerimaan dan pengeluaran sekolah.

“Yang jelas, kita tekankan sumbangan atau pungutan itu tidak boleh dipakai untuk kesejahteraan bagi komite dan pemangku kepentingan yang lain termasuk yayasan. Dengan adanya Permendikbud ini, maka akan ditekankan bahwa pungutan tidak boleh ditetapkan sembarangan. Kalau sekolah negeri, tentu itu sudah tidak boleh lakukan pungutan apapun,” tuturnya. (cha/jpnn)

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News