Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya

Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya
Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) No 60 tahun 2011 mengenai Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Hasilnya, sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibatasi dan tidak boleh memungut biaya melebihi biaya operasional yang ditetapkan. Aturan ini dipastikan dalam waktu beberapa hari ke depan akan siap diterbitkan.

“Perubahan yang mendasar adalah terletak pada sekolah swasta. Jadi, sekolah swasta yang menetapkan biaya operasionalnya Rp 200 ribu per bulan, dan menerima dana BOS Rp 100 ribu per bulan, maka boleh memungut biaya ke siswa hanya sisanya, yakni Rp 100 ribu per bulan. Di sinilah pembatasannya,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh kepada JPNN di Jakarta, Kamis (28/6).

Dengan begitu, lanjut Nuh, sekolah swasta tidak boleh memungut biaya yang lainnya. Menurutnya, pembatasan ini dilakukan karena selama ini dirasakan bahwa sekolah – sekolah swasta kerap memungut biaya yang cukup tinggi dan membebani para orang tua siswa.

“Selain itu, kalau sekolah (satuan pendidikan)  itu menerima sumbangan (dari orang tua/ pihak ketiga) selama satu tahun ajaran melebihi Rp 5 miliar, maka sekolah wajib melaporkan atau harus diaudit oleh akuntan publik. Ini bagian dari tranparansi dan hasil auditnya wajib diumumkan,” tandasnya.

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News