Sekprov Papua Barat Simpan DBH Migas di Rekening Pribadi

Sekprov Papua Barat Simpan DBH Migas di Rekening Pribadi
Sekprov Papua Barat Simpan DBH Migas di Rekening Pribadi
MANOKWARI – Enam saksi dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dana bagi hasil minyak dan gas provinsi Papua Barat dengan terdakwa Ir M.L Rumadas M.Si (Sekprov Papua Barat) yang dilangsungkan, Selasa (8/10).  Empat di antaranya pejabat pemerintahan provinsi Papua Barat, dua saksi lainnya, Kepala Cabang BNI Manokwari, James Naibaho serta Drs. Agus Yulianto (mantan salah satu kepala bagian di Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat).

Dari keterangan saksi Ulmi Listianingsih (Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Prov Papua Barat) dan Dra Adelaida Lolong,M.Si (Mantan Plt Kepala Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat) terungkap bahwa pada tahun 2006, Rumadas membuka rekening di Bank Mandiri untuk menampung dana bagi hasil (DBH) Provinsi Papua Barat. Nomor rekening di Bank Mandiri tersebut 154004985473 menampung dana DBH sebesar Rp 11.552.546.574.

Adelaisa Lolong yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Papua Barat mengaku, awalnya ia tak mengetahui rekening atas nama M.L. Rumadas yang menampung uang DBH dari Dirjen Anggaran Kementeria Keuangan itu. Ia baru mengetahui setelah BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) melakukan audit dan terungkap ada rekening atas nama Ir.M.L.Rumadas menampung dana bagi hasil. 

Sebagai Plt Kepala Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat kala itu, Ida -sapaan akrab saksi- mengakui, ada 12 rekening kas daerah yang menampung transfer dana dari pemerintah pusat, namun nomor rekening 154004985473 di Bank Mandiri tak termasuk di dalamnya.

MANOKWARI – Enam saksi dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dana bagi hasil minyak dan gas provinsi Papua Barat dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News