Sektor Ekonomi Dibuka Kembali untuk Menghentikan Ancaman Krisis
Senin, 01 Juni 2020 – 13:06 WIB
"Secara regulasi, pemerintah dan legislatif melihat bahwa Covid-19 jadi momentum yang tepat untuk menggolkan RUU Cipta Kerja yang memang sudah dipromosikan sebelum adanya pandemi ini," kata Leo.
Menurutnya, kegiatan ekonomi memang perlu perlahan dibuka dan dibangun kembali dengan tetap ada pengawalan, pengawasan, dan sanksi yang tegas terkait hubungannya dengan protokol kesehatan.
"Perlu ada penegak hukum juga yang bisa memberikan sanksi yang jelas, mungkin bisa dengan menghentikan sementara lagi bisnisnya. Supaya sadar ada tanggung jawab moral bersama supaya Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas lagi," tandas Leo.(chi/jpnn)
Dampak pandemi corona tidak hanya dirasakan oleh para pengusaha saja, tetapi banyak sekali tenaga kerja yang kena imbasnya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Kondisi Ekonomi Indonesia Masih Kuat Hadapi Dinamika Geopolitik Timur Tengah
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Ekonom Indef Mewanti-wanti Stabilisasi Kurs Rupiah, Ada Apa?
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024