Sektor Perhubungan Harus Manfaatkan Teknologi
Rabu, 20 September 2017 – 06:03 WIB

Kapal Penumpang. ILUSTRASI. Foto: Lombok Post/JPNN.com
Sementara dalam sambutan tertulis, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya melakukan deregulasi. Diantaranya dengan melakukan pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang pengusaha angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuha.
Selain itu, long stay di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, pengamanan kargo serta rantai pasok yang diangkut dengan pesawat udara. Dengan deregulasi ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.(JPG/ili/r7/fri/jpnn)
Pembangunan bidang perhubungan jadi sektor terdepan mendukung roda perekonomian, memperlancar mobilitas penduduk dan barang serta konektivitas antar daerah
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy