Sektor Pertambangan Kena Royalti Progresif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif.
Sebab, harga sejumlah komoditas pertambangan seperti emas, tembaga, perak, dan maupun batu bara mengalami kenaikan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam draf revisi tersebut tercantum adanya kenaikan royalti progresif untuk sektor pertambangan.
’’Tetapi, memang harus dikoordinasikan ke Menko Bidang Perekonomian,’’ ujar Bambang, Jumat (1/12).
Penetapan royalti progresif itu berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
’’Setiap ada kenaikan harga sekian, royalti akan naik 0,25 persen,’’ kata Bambang.
Dia mencontohkan, tarif progresif diberlakukan bila harga mencapai USD 1.300 per ons troi untuk royalti emas.
Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif.
- Mahyudin: PDRB Kaltim Jangan Hanya Bertumpu pada Tambang, SDM Harus Disiapkan
- HUT ke-26, Kementerian BUMN Terus Genjot Hilirisasi Pertambangan
- Kisah Sucianti Suaib, dari Operator Telekomunikasi hingga Jadi Pengusaha Sukses
- Penyebab Utama Konflik Sosial di Kalteng Persaingan Sumber Daya Alam
- Kritik Keras Legislator soal Satgas yang Dipimpin Bahlil, Pakai Diksi Merusak
- Malam-Malam Ganjar Datangi Kantor WALHI, Ada Rekomendasi soal Salah Kelola SDA