Sektor Pertambangan Kena Royalti Progresif

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif.
Sebab, harga sejumlah komoditas pertambangan seperti emas, tembaga, perak, dan maupun batu bara mengalami kenaikan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam draf revisi tersebut tercantum adanya kenaikan royalti progresif untuk sektor pertambangan.
’’Tetapi, memang harus dikoordinasikan ke Menko Bidang Perekonomian,’’ ujar Bambang, Jumat (1/12).
Penetapan royalti progresif itu berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
’’Setiap ada kenaikan harga sekian, royalti akan naik 0,25 persen,’’ kata Bambang.
Dia mencontohkan, tarif progresif diberlakukan bila harga mencapai USD 1.300 per ons troi untuk royalti emas.
Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif.
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala