Sekuriti PT Artha Prigel Ditangkap Terkait Bentrok Sengketa Lahan di Lahat
jpnn.com, LAHAT - Jajaran Satreskrim Polres Lahat menangkap satu tersangka terkait bentrok sengketa lahan antara warga Desa Pagar Batu dan PT Artha Prigel yang menyebabkan dua orang tewas, Minggu (22/3).
Tersangka yang diamankan adalah bernama Ujang Boy, 38, warga Base Camp Artha Prigel. Informasinya adalah warga Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Ujang Boy sendiri merupakan sekuriti perusahaan tersebut.
Terkait bentrok antara warga dan pihak perusahaan PT Artha Prigel, Pemkab Lahat dan pihak Polres Lahat berharap agar kedua belah pihak meredam.
Aparat Polres Lahat dan Pemkab Lahat juga langsung mendatangi para korban yang mengalami luka-luka.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah menjelaskan bahwa Ujang Boy dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap Putra Bakti, 32.
Dengan cara menusuk perut korban hingga tewas. Lalu menusuk Sumarlin, 38, kakak korban Putra Bakti yang saat ini masih menjalani perawatan medis.
“Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP yang menyebabkan korban tewas,” ungkap Kapolres saat rilis di Mapolres Lahat, Minggu (22/3).
Sementara untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Kasusnya masih kami kembangkan, saksi- saksi masih kami periksa. Tidak menutup kemungkinan bertambah,” ungkap Kapolres.
Jajaran Satreskrim Polres Lahat menangkap satu tersangka terkait bentrok sengketa lahan antara warga Desa Pagar Batu dan PT Artha Prigel yang menyebabkan dua orang tewas, Minggu (22/3).
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos