Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
Senin, 19 Maret 2012 – 13:12 WIB

Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, terkait dengan pemutusan kerja para staf ahli di DPRD Kabupaten Purwakarta. Awod menambahkan, selain dugaan adanya unsur kesegajaan, juga tidak ada niatan baik. Dalam hal ini Sekwan dan Bupati Purwakarta melakukan pembangkangan terhadap UU.
Surat tersebut, akan ditembuskan ke Mentri dalam negeri (Mendagri). Demikian disampaikan Ketua DPD PAN Purwakarta, H Awod Abdul Gadir ketika ditemui Pasundan Ekspres (Group JPNN).
Baca Juga:
“Pemutusan secara secara sepihak yang dilakukan sekwan terhadap para staf ahli di DPRD, kami menduga ada unsur kesengajaan,” kata Awod.
Baca Juga:
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota