Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
Senin, 19 Maret 2012 – 13:12 WIB
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, terkait dengan pemutusan kerja para staf ahli di DPRD Kabupaten Purwakarta. Awod menambahkan, selain dugaan adanya unsur kesegajaan, juga tidak ada niatan baik. Dalam hal ini Sekwan dan Bupati Purwakarta melakukan pembangkangan terhadap UU.
Surat tersebut, akan ditembuskan ke Mentri dalam negeri (Mendagri). Demikian disampaikan Ketua DPD PAN Purwakarta, H Awod Abdul Gadir ketika ditemui Pasundan Ekspres (Group JPNN).
Baca Juga:
“Pemutusan secara secara sepihak yang dilakukan sekwan terhadap para staf ahli di DPRD, kami menduga ada unsur kesengajaan,” kata Awod.
Baca Juga:
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- 254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau