Sekwan dan Bupati Digugat Parpol

Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, terkait dengan pemutusan kerja para staf ahli di DPRD Kabupaten Purwakarta.

Surat tersebut, akan ditembuskan ke Mentri dalam negeri (Mendagri). Demikian disampaikan Ketua DPD  PAN Purwakarta, H Awod Abdul Gadir ketika ditemui Pasundan Ekspres (Group JPNN).

“Pemutusan secara secara sepihak yang dilakukan sekwan terhadap para staf ahli di DPRD, kami menduga ada unsur kesengajaan,” kata Awod.

Awod menambahkan, selain dugaan adanya unsur kesegajaan, juga tidak ada niatan baik. Dalam hal ini Sekwan dan Bupati Purwakarta melakukan pembangkangan terhadap UU.

PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News