Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
Senin, 19 Maret 2012 – 13:12 WIB

Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
“Sesuai aturan perundang-undangan, staf ahli memang dibenarkan dan harus diberikan honor. Tetapi ini malah dicabut tanpa adanya alasan hukum yang mendasar,” terangnya.
Baca Juga:
Terlebih lagi, beber Awod, didalam APBD tahun 2011, honornya dianggarkan. Tetapi pada kenyataanya hanya kebohongan publik. “Kondisi ini jelas bukan saja ada unsur kesengajaan pembangkangan terhadap UU, tapi juga arogansi,” cetusnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Awod berpendapat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan petinggi parpol, baik Partai Demokrat dan PPP. “Jelas ini tidak bisa didiamkan, paling cepat Selasa (20/3) kami akan lakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.(ctr)
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota