Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
Selasa, 10 Desember 2024 – 08:17 WIB

Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Aipda Robig Jadi Tersangka
Selain itu, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara penembakan yang menewaskan Gamma.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto di Semarang, Senin.
Keluarga Gamma sebelumnya melaporkan Aipda Robig dengan sangkaan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan.
Penyidikan perkara tersebut kini sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.
Dia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.(fat/jpnn)
Selain dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin yang tembak mati Gamma, siswa SMKN 4 Semarang juga tersangka pembunuhan atau penganiayaan dengan penembakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung