Selain Honorer K1 dan K2 Tak Punya Payung Hukum jadi CPNS

Selain Honorer K1 dan K2 Tak Punya Payung Hukum jadi CPNS
Selain Honorer K1 dan K2 Tak Punya Payung Hukum jadi CPNS
Sedangkan untuk kategori dua (K2), masih dalam proses penyusanan database yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2 akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Ditambahkannya, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT) bilamana tenaganya masih dibutuhkan. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menghentikan rekrutmen CPNS dari tenaga honorer bakal menemui hambatan. Ini menyusul  adanya desakan anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News