Selain Honorer K2, Revisi UU ASN Merumuskan Apa Saja?
Selasa, 10 Desember 2019 – 16:07 WIB

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com
Setelah itu, pemerintah akan menjawab surat DPR dan kalau pemerintah setuju, maka Bamus menentukan siapa yang akan membahas revisi UU ASN. Apakah dilakukan oleh pansus, komisi atau baleg. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjawab pertanyaan soal materi apa saja di Revisi UU ASN, selain masalah honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?