Selain Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Pernah Bikin Gaduh soal Agama Musuh Terbesar Pancasila

"Pelarangan hijab adalah potret buruk toleransi, diskriminasi dan kebencian verbal yang ditampakkan secara terbuka. Toleransi hanya seolah jargon kosong dan tampak tidak berlaku jika berkaitan dengan Islam dan umat Islam," kata Chandra.
Apabila informasi soal paskibraka lepas hijab tersebut benar, kata Chandra, LBH Pelita Umat sangat mengecam hal itu.
Chandra bahkan mendorong aparat penegak hukum, terutama kepolisian bertindak atas adanya pelanggaran hukum tersebut.
"Mendorong agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut, karena pelarangan yang termaktub dalam syarat dan/atau terdapat perintah membuka hijab adalah pelanggaran hukum," tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan, perlindungan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan agamanya, Pasal 28E Ayat (1) Jo Pasal 29 Ayat (1) dan (2).
"Berdasarkan prinsip Non-Derogability, yaitu Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun.
Kemudian, berdasarkan Pasal 4 UU 39/199 Tentang HAM, Hak Beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun.
"Termasuk untuk mengenakan jilbab sebagai syarat dalam Paskibraka," kata Chandra menegaskan.(fat/jpnn)
Selain heboh soal jilbab Paskibraka 2024, Kepala BPIP Yudian Wahyudi juga pernah bikin gaduh tentang agama musuh terbesar Pancasila.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional