Selain Mencabuli Muridnya, Guru Ngaji di Bandung Diduga Melakukan Perbuatan Dosa Ini
Kamis, 09 Desember 2021 – 16:26 WIB
Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan.
Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Guru ngaji di pondok pesantren daerah Bandung berinisial HW (36) diduga menyewa apartemen untuk mencabuli muridnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran