Selain Mencabuli Muridnya, Guru Ngaji di Bandung Diduga Melakukan Perbuatan Dosa Ini

Selain Mencabuli Muridnya, Guru Ngaji di Bandung Diduga Melakukan Perbuatan Dosa Ini
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan.

Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Guru ngaji di pondok pesantren daerah Bandung berinisial HW (36) diduga menyewa apartemen untuk mencabuli muridnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News