Selain Pengusaha, Hakim juga Bebaskan Polwan

Selain Pengusaha, Hakim juga Bebaskan Polwan
Selain Pengusaha, Hakim juga Bebaskan Polwan

jpnn.com - SELAIN pengusaha sukses Idawati, ternyata terdakwa Iin Dayana (27) juga dibebaskan hakim. Polwan yang sempat bertugas di Polresta Medan dan tinggal di Jl. Rumah Potong Hewan Lingkungan 3 Gang Sedulur, Kel. Medan Deli ini dinyatakan hakim Pontas tak terbukti melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke (1) dan 338 jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Pantauan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (5/12), puluhan keluarga korban maupun massa pendukung terdakwa Idawati sudah tiba di PN Lubukpakam. Tapi persidangan baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Majelis hakim diketuai Pontas Efendi SH dan jaksa Doni Harahap SH dibantu jaksa pengganti Lili Suparli SH memasuki ruang sidang.

Terdakwa Iin Dayana pun duduk di kursi pesakitan yang ada di depan majelis hakim. Sebelum persidangan dibuka, ketua majelis sempat bertanya kepada Iin Dayana keberadaan kuasa hukumnya bernama Mahmudin Manurung SH. Iin pun menjawab jika kuasa hukumnya itu masih mengikuti persidangan dan agar menunggunya sebentar. 10 menit majelis hakim mencoba menunggu Mahmudin Manurung SH.

Namun saat petugas pengawal tahanan mencarinya, ternyata dirinya sedang mengikuti persidangan pidana lain di ruang sidang berbeda. Akhirnya terdakwa Iin Dayana yang saat itu memakai baju tahanan Kejari Lubukpakam no 81 menjawab kepada majelis agar persidangan dimulai, sedang kuasa hukumnya menyusul saja. Sidang pun dibuka ketua majelis hakim dan menyarankan kepada terdakwa maupun penuntut umum apapun putusan pengadilan nantinya silahkan terdakwa atau penuntut umum menempuh upaya hukum jika putusan nantinya tidak dapat diterima.
 
Tiga majelis hakim bergantian membacakan surat putusan setebal 100 halaman lebih itu. Raut wajah ibu korban terlihat sedih dan kadang menteskan air mata mendengar kronologis pembunuhan putri sulungnya dari tiga bersauadara, yang ditembak secara keji pada Kamis 7 Februari 2013 lalu, di depan rumahnya, Jl. Pertahanan, Gang Indah, Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak.
Tanda-tanda jika terdakwa Iin akan bebas terlihat ketika majelis hakim membacakan jika terdakwa diperintahkan Gusnita untuk mem-foto dan mencari alamat tempat kerja Dewi. Gusnita Bakhtiar yang juga terdakwa dalam berkas terpisah menyuruh terdakwa Iin untuk membunuh korban. Namun Iin tak mau. Akhirnya Gusnita pun mencari Boy Fikar, Samsul, Ipin dan Nova untuk membunuh korban.
 
Keempat nama terakhir ini menyanggupinya untuk membunuh korban dan terdakwa Iin, sulung dari tiga bersauadara ini diperintah Gusnita dan Rini Dharmawati SH alias Cici untuk mengawasinya. Meski keempat pria itu sudah diberikan panjar, namun korban tidak dibunuh karena keempat pria itu dan terdakwa Iin takut melakukannya. Hal itu menurut majelis bersesuaian dengan keterangan Gusnita, Cici selama persidangan.

Karena hasil kerja Iin tidak ada, maka Gusnita pun mencari eksekutor laina. Sehingga dakwaan primer penuntut umum yang menjerat terdakwa Iin dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) tidak terbukti. Karena dakwaan primer tidak terbukti, maka majelis hakim terpaksa membuktikan dakwaan subsider dari dakwaan penuntut umum yakni Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Terdakwa Iin, Gusnita, Cici dan anak dari Cici pergi ke Siantar untuk mencari dukun guna membunuh korban dengan cara menyantet korban. Namun hal itu juga tidak dilakukan karena takut. Bahkan terdakwa Iin tidak kenal dan tak tahu jika terdakwa Aulia Pratama bersama terdakwa Risky Pratama alias Gope pernah menusuk korban dan Gope menembak korban. Sehingga dakwaan subsider penuntut umum pun tak terbukti.
 
Menurut pertimbangan majelis hakim, seharusnya penuntut umum dalam menyusun dakwaannya membuat dakwaan Pasal 340 jo Pasal 53 KUHPidana atau 338 jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pembunuhan. Sehingga dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum terkesan gegabah. Namun karena majelis hakim tidak dapat memeriksa perkara diluar dari dakwaan penuntut umum, maka dakwaan primer dan subsider yang didakwakan kepada terdakwa Iin tak terbukti menurut hukum.

“Menyatakan terdakwa Iin Dayana tak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan dakwaan subsider Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke (1). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dan harkat dari terdakwa,” sebut ketua majelis hakim. (man/deo)

Berita Selanjutnya:
SIM Palsu Beredar di Bogor

SELAIN pengusaha sukses Idawati, ternyata terdakwa Iin Dayana (27) juga dibebaskan hakim. Polwan yang sempat bertugas di Polresta Medan dan tinggal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News