Selama 15 Tahun Cabuli Anak Kandung
Rabu, 28 Oktober 2015 – 04:57 WIB
Polisi menjerat TBH sesuai pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (sly/bha)
CIPONDOH--Seorang bapak di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tega mencabuli anak kandungnya selama 15 tahun belakangan. Bapak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara