Selama 3 Bulan ada 1.403 Pasutri di Kota Bekasi Ajukan Perceraian

Selama 3 Bulan ada 1.403 Pasutri di Kota Bekasi Ajukan Perceraian
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BEKASI - Pengadilan Agama Kota Bekasi mencatat ada sebanyak 1.403 pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian.

Angka itu diperoleh pada periode Januari hingga Maret 2019.

Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi Ummi Azma menyebut, cerai gugat mendominasi atas cerai talak. Artinya, lebih banyak istri yang menggugat cerai suami.

Jumlahnya ada 1.030 perkara cerai gugat dan 373 cerai talak. Kemudian, 50 persen perceraian terjadi pada usia pernikahan muda.

“Kurang perhatian suami jadi faktor istri ajukan perceraian. Misal suami terlalu sibuk dengan hobinya, pekerjaannya, temannya. Faktor lain perlakuan kasar, hingga faktor kebutuhan batin yang tidak dapat dipenuhi,” ucapnya Rabu (10/4).

“Jadi lebih sering istri yang layangkan gugatan perceraian. Faktor utamanya orang ketiga perselingkuhan dan alasan ekonomi istri tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya,” tandas dia.(dyt/pojokbekasi)


Cerai gugat mendominasi atas cerai talak. Artinya, lebih banyak istri yang menggugat cerai suami.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News