Selama 3 Bulan ada 1.403 Pasutri di Kota Bekasi Ajukan Perceraian
jpnn.com, BEKASI - Pengadilan Agama Kota Bekasi mencatat ada sebanyak 1.403 pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian.
Angka itu diperoleh pada periode Januari hingga Maret 2019.
Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi Ummi Azma menyebut, cerai gugat mendominasi atas cerai talak. Artinya, lebih banyak istri yang menggugat cerai suami.
Jumlahnya ada 1.030 perkara cerai gugat dan 373 cerai talak. Kemudian, 50 persen perceraian terjadi pada usia pernikahan muda.
“Kurang perhatian suami jadi faktor istri ajukan perceraian. Misal suami terlalu sibuk dengan hobinya, pekerjaannya, temannya. Faktor lain perlakuan kasar, hingga faktor kebutuhan batin yang tidak dapat dipenuhi,” ucapnya Rabu (10/4).
“Jadi lebih sering istri yang layangkan gugatan perceraian. Faktor utamanya orang ketiga perselingkuhan dan alasan ekonomi istri tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya,” tandas dia.(dyt/pojokbekasi)
Cerai gugat mendominasi atas cerai talak. Artinya, lebih banyak istri yang menggugat cerai suami.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Aditya Zoni Buka Suara Soal Rumor Perceraian dengan Selebgram Asal Malaysia
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Soal Perceraian, Teuku Ryan: Saya Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin
- Bercerai dari Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo: Penyesalan Pasti Ada
- Masayu Anastasia Menyesal Bercerai dari Lembu, Ini Alasannya
- Sudah Move On dari Venna Melinda, Ferry Irawan Bakal Cari Pasangan Seperti Ini