Selama 7 Tahun Buron, Ibrahim Ternyata Melakukan Ini Agar Tak Terdeteksi Polisi
Minggu, 03 Juli 2022 – 22:20 WIB

Tersangka Ibrahim saat diinterogasi oleh Kapolsek Talang Kelapa. Foto: Akda/sumeks.co
"Kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," tandasnya.(qda/sumeks)
Pelarian Ibrahim, 47, buronan kasus penganiayaan terhadap bapak mertua di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, akhirnya berakhir.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas