Selama 8 Tahun, KPK Pulihkan Aset Negara Tak Sampai Rp 3,4 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memulihkan aset negara sebesar Rp 3,32 triliun selama depalan tahun terakhir.
“Total capaian 2014 sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp 3.327.502.341.305,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri merilis laporan akhir tahun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Detailnya ialah KPK mengumpulkan denda Rp 145,5 miliar, uang pengganti Rp 706,3 miliar, dan rampasan Rp 2,47 triliun.
Di sisi lain, lanjut Firli, KPK telah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan selama delapan tahun terakhir.
Selanjutnya, ada 902 perkara sudah inkrah, 943 kasus di tahap eksekusi, dan total ada 1.519 tersangka yang dijerat.
Dalam kerja di bidang penindakan, Firli meminta insan KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
"Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan,” kata Firli. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK mengumpulkan denda Rp 145,5 miliar, uang pengganti Rp 706,3 miliar, dan rampasan Rp 2,47 triliun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen