Selama Agustus, BNNP Kepri Amankan 1.009,85 Gram Sabu

Selama Agustus, BNNP Kepri Amankan 1.009,85 Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi menuturkan bahwa sabu dari tiga kasus itu berasal dari Malaysia. "Tapi masuknya dengan modus berbeda-beda. Komplotan yang Tanjungbatu dan di Marcelia, masuknya secara ilegal," tuturnya.

Pihak BNNP Kepri, kata Bubung, menjerat sepuluh orang tersebut dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (ska)


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 1.009,85 gram sabu sepanjang Agustus. Barang bukti yang diamankan itu berasal dari tiga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News