Selama Agustus, BNNP Kepri Amankan 1.009,85 Gram Sabu
Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:04 WIB
Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi menuturkan bahwa sabu dari tiga kasus itu berasal dari Malaysia. "Tapi masuknya dengan modus berbeda-beda. Komplotan yang Tanjungbatu dan di Marcelia, masuknya secara ilegal," tuturnya.
Pihak BNNP Kepri, kata Bubung, menjerat sepuluh orang tersebut dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (ska)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 1.009,85 gram sabu sepanjang Agustus. Barang bukti yang diamankan itu berasal dari tiga
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba