Selama Dipimpin Jenderal Listyo, Polri Selesaikan 1.864 dengan Restorative Justice

Selama Dipimpin Jenderal Listyo, Polri Selesaikan 1.864 dengan Restorative Justice
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengeklaim telah menyelesaikan 1.864 kasus menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Semua itu dilakukan selama 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

"Total ada sebanyak 1.864 di seluruh polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (17/5).

Terkait dengan keadilan restoratif, saat ini Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. 

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," tambah Argo. 

Menurut dia, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

"Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai," pungkas Argo. (cuy/jpnn)


Polri selama dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengusahakan penyelesaikan kasus menggunakan pendekatan restorative justice. Selama 100 hari, sudah ada 1.864 kasus diselesaikan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News