Selama Dipimpin Jenderal Listyo, Polri Selesaikan 1.864 dengan Restorative Justice

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengeklaim telah menyelesaikan 1.864 kasus menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Semua itu dilakukan selama 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
"Total ada sebanyak 1.864 di seluruh polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (17/5).
Terkait dengan keadilan restoratif, saat ini Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.
"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," tambah Argo.
Menurut dia, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.
"Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai," pungkas Argo. (cuy/jpnn)
Polri selama dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengusahakan penyelesaikan kasus menggunakan pendekatan restorative justice. Selama 100 hari, sudah ada 1.864 kasus diselesaikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara