Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata

Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata
Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata
Terlepas dari materi di RUU itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, boleh tidaknya PNS membawa peralatan kerja misalnya senjata harus disesuaikan dengan tantangan tugas. Bila tugasnya berkaitan dengan pengamanan, seorang PNS bisa membawa senjata.

"Untuk PNS tertentu sesuai dengan tuntutan tugasnya boleh-boleh saja mempersenjatai diri. Karena PNS juga punya kewajiban menjaga NKRI," ujarnya.

Dia menambahkan, PNS bekerja di berbagai bidang sesuai kompetensinya yang dipersyaratkan terkait jabatan yang dipangkunya. Demikian juga setiap jabatan memerlukan kemampuan teknis dan peralatan kerja tertentu sesuai tantangan tugas.

"Hanya saja tidak semua PNS yang boleh membawa senjata. Ini hanya berlaku untuk PNS yang melaksanakan tugas tertentu (seperti pimpinan satpol PP, petugas dishub di lapangan, red)," tegasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News