Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata
Rabu, 29 Mei 2013 – 17:46 WIB
Terlepas dari materi di RUU itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, boleh tidaknya PNS membawa peralatan kerja misalnya senjata harus disesuaikan dengan tantangan tugas. Bila tugasnya berkaitan dengan pengamanan, seorang PNS bisa membawa senjata.
"Untuk PNS tertentu sesuai dengan tuntutan tugasnya boleh-boleh saja mempersenjatai diri. Karena PNS juga punya kewajiban menjaga NKRI," ujarnya.
Dia menambahkan, PNS bekerja di berbagai bidang sesuai kompetensinya yang dipersyaratkan terkait jabatan yang dipangkunya. Demikian juga setiap jabatan memerlukan kemampuan teknis dan peralatan kerja tertentu sesuai tantangan tugas.
"Hanya saja tidak semua PNS yang boleh membawa senjata. Ini hanya berlaku untuk PNS yang melaksanakan tugas tertentu (seperti pimpinan satpol PP, petugas dishub di lapangan, red)," tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air