Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata
Rabu, 29 Mei 2013 – 17:46 WIB
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS memiliki kemampuan dasar militer misalnya menembak atau bela diri, dinilai pemerintah sebagai hal positif. Asalkan, kemampuan dasar militer tersebut digunakan sesuai kondisi dan kebutuhan.
"Kami menilai tidak menjadi masalah PNS memiliki kemampuan dasar militer. Sebab pada dasarnya bela negara itu kewajiban setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali PNS," kata Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Immanudin yang dihubungi, Rabu (29/5).
Mengenai penggunaan senjata, menurut dia, tergantung situasi. Artinya, PNS tidak dibolehkan membawa senjata dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Saya rasa maksud dipersenjatai dalam RUU itu bukan dalam kondisi damai. Kelengkapan itu diberikan apabila dalam keadaan situasi pembelaan negara," cetusnya.
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi