Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata

Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata
Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS memiliki kemampuan dasar militer misalnya menembak atau bela diri, dinilai pemerintah sebagai hal positif. Asalkan, kemampuan dasar militer tersebut digunakan sesuai kondisi dan kebutuhan.

"Kami menilai tidak menjadi masalah PNS memiliki kemampuan dasar militer. Sebab pada dasarnya bela negara itu kewajiban setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali PNS," kata Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Immanudin yang dihubungi, Rabu (29/5).

Mengenai penggunaan senjata, menurut dia, tergantung situasi. Artinya, PNS tidak dibolehkan membawa senjata dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Saya rasa maksud dipersenjatai dalam RUU itu bukan dalam kondisi damai. Kelengkapan itu diberikan apabila dalam keadaan situasi pembelaan negara," cetusnya.

JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News