Serahkan BAP Curian ke Pengacara Luthfi di DPP PKS

Serahkan BAP Curian ke Pengacara Luthfi di DPP PKS
Dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (pertama dari kiri) dan Aria Abdi Effendi sedang menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian, di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi. Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA--Ahmad Rosi, kuasa hukum Ahmad Fathanah, mengaku pernah menerima dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya yang dicuri kliennya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ia mengaku saat itu tak tahu bahwa yang diberikan Fathanah adalah dokumen BAP yang seharusnya tidak boleh disebarluaskan.

"Dua hari setelah penangkapan, saya temui Fathanah. Waktu saya datang, dia peluk saya sambil nangis. Terus dia kasih setumpuk berkas. Nah saya ambil lalu saya taruh saja, karena sibuk tenangkan dia. Dia malah nyuruh saya pelajari dokumen itu. Saya buka tapi tidak detail, saya tidak lihat judulnya. Tidak konsen, jadi saya terima saja," papar Rosi menjelaskan perihal BAP Fathanah dalam sidang dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (29/5).

Menurut Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa, BAP milik Fathanah ternyata tidak hanya tersebar hingga ke tangan Rosi. Tapi juga ditemukan saat penggeledahan di kantor PT Indoguna. Hakim lalu menanyakan dugaan tersebarnya BAP itu oleh Rosi.

JAKARTA--Ahmad Rosi, kuasa hukum Ahmad Fathanah, mengaku pernah menerima dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya yang dicuri kliennya dari Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News