Selama PPKM Darurat Tempat Ibadah di Sidoarjo Tutup, Mal Boleh Buka

Selama PPKM Darurat Tempat Ibadah di Sidoarjo Tutup, Mal Boleh Buka
Pemberangkatan petugas PPKM Darurat di Kabupaten Sidoarjo Foto: ANTARA/Indra

jpnn.com, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo memastikan akan menutup semua tempat ibadah saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak hari ini sampai 20 Juli 2021.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung aman dan kondusif, hal itu bisa dilihat dari kendaraan yang lalu lalang jauh berkurang.

"Tempat ibadah sementara tutup," kata Ahmad Muhdlor Ali, Sabtu (3/7).

Dia mengatakan penetapan PPKM Darurat sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021. PPKM Darurat diberlakukan se-Jawa dan Bali. Kabupaten Sidoarjo masuk dalam level empat.

"Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat. Ini semata-mata untuk mempercepat penurunan penyebaran COVID -19. Karena kondisi 19 rumah sakit rujukan saat ini sudah overload," ucapnya.

Dia mengatakan, untuk restoran dan juga kafe saat ini masih boleh buka dengan aturan harus dibawa pulang tidak boleh makan di tempat.

"Begitu pula mal atau pusat perbelanjaan yang menjual baju dan sandal juga tutup, kecuali yang di dalamnya ada tempat makan atau juga apotek masih bisa buka asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Dia mengatakan penerapan PPKM Darurat itu harus benar-benar dilakukan secara bersama-sama, jangan sampai 90 persen yang kencang dan ada 10 persen yang kendor, semuanya harus seratus persen menerapkan PPKM darurat tersebut.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan selama PPKM Darurat tempat ibadah tutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News