Selama Ramadan, 14.835 Botol Miras Digagalkan Peredarannya

Selama Ramadan, 14.835 Botol Miras Digagalkan Peredarannya
Pemusnahan ribuan botol. Foto: Radar Banten

jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor Polda Jawa Barat menyita sebanyak belasan ribu botol minuman keras (miras), selama bulan Ramadan 1441 Hijriah atau sejak 21 April hingga 22 Mei 2020.

"Polres Bogor berhasil menyita dan memusnahkan 14.835 botol miras berbagai merk. Sebanyak 2.157 kemasan miras tuak, dan 80 kemasan miras ciu," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai pemusnahan barang sitaan tersebut di halaman kantor Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5).

Pada Operasi Pekat Lodaya 2020 ini, Polres Bogor juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,62 gram, dan sediaan farmasi illegal sebanyak 3.775 butir.

"Operasi Pekat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam menyambut peringatan hari raya Idul Fitri," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Roland mengatakan, pihaknya juga membongkar sejumlah kasus kriminal pada periode yang bersamaan, seperti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok panti pijat.

Polres Bogor mengungkap tiga titik prostitusi berkedok panti pijat, yaitu di Cibinong, Cileungsi dan Ciawi.

Dari tiga titik, didapat tiga orang tersangka dan enam korban yang usianya masih remaja.

"Terhadap para tersangka kami kenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Pada kasus TPPO ini kami menyita barang bukti berupa 65 buah kondom," beber Roland.

Polres Bogor Polda Jawa Barat menyita sebanyak belasan ribu botol minuman keras (miras), selama bulan Ramadan 1441 Hijriah atau sejak 21 April hingga 22 Mei 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News