Selama Tahun 2023 LPPOM MUI Gaet 18.701 Perusahaan

Selama Tahun 2023 LPPOM MUI Gaet 18.701 Perusahaan
Media gathering yang diadakan LPPOM MUI di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis (18/1). Foto: supplied

Berkaitan dengan hal tersebut, data LPPOM MUI per Desember 2023 menyebutkan bahwa ada 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal.

Besarnya angka ini menjadi bukti nyata LPPOM MUI telah melakukan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan sangat baik.

Berbagai layanan terus ditingkatkan hingga kini mampu bersaing secara global. Hal ini dibuktikan dengan jumlah perusahaan yang menjadi klien LPPOM MUI terus meningkat setiap tahunnya.

Selama tahun 2023, LPPOM MUI telah menggaet 18.701 perusahaan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022) sejumlah 11.686 perusahaan.

"Hingga saat ini LPPOM MUI telah memiliki 1.001 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Untuk menembus pasar global, LPPOM MUI telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri (satu di China, satu di Taiwan, dan dua di Korea)," kata Muti Arintawati dalam keterangan.

Tidak hanya itu, selama tahun 2023 LPPOM MUI banyak melakukan kerja sama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 stakeholder halal, baik perbankan, instasi pemerintah, BUMN, dan swasta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI," katanya.

Lama waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan menjadi hal yang sangat menentukan pertimbangan perusahaan dalam melakukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, hal ini menjadi poin penting yang terus ditingkatkan oleh LPPOM MUI sebagai LPH.

Data LPPOM MUI per Desember 2023 menyebutkan ada 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News