Selama Tahun 2023 LPPOM MUI Gaet 18.701 Perusahaan

jpnn.com, JAKARTA - Per 6 Januari 2024, genap 35 tahun LPPOM MUI berkiprah dalam kemajuan industri halal di Indonesia.
Sejak awal berdiri, LPPOM MUI mampu berkembang dengan sangat baik, meskipun memulai semuanya dari nol dengan fasilitas mandiri seadanya.
Layanan pun terus menerus ditingkatkan demi mendorong program wajib halal yang dicanangkan pemerintah.
Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati menyampaikan hal ini dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan pada 18 Januari 2024 di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.
Seperti telah diketuahi bersama, pemerintah telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya.
Dari regulasi tersebut terbagilah beberapa kategori produk beserta masa penahapannya.
Kategori produk terdekat yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman, tepatnya pada 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal.
Data LPPOM MUI per Desember 2023 menyebutkan ada 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal.
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom