Selamat dari Hukuman Mati, M Yani Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
Senin, 21 Desember 2020 – 18:22 WIB

Sidang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kg bernama M Yani divonis seumur hidup oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar Jumat (18/12) lalu.
Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw/sumutpos)
Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kg bernama M Yani divonis seumur hidup oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar Jumat (18/12) lalu. Terdakwa M Yani sepertinya belum bisa bernafas lega dengan putusan yang menguntungkan tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya