Selamat dari Hukuman Mati, M Yani Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Selamat dari Hukuman Mati, M Yani Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
Sidang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kg bernama M Yani divonis seumur hidup oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar Jumat (18/12) lalu.

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kg bernama M Yani divonis seumur hidup oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar Jumat (18/12) lalu. Terdakwa M Yani sepertinya belum bisa bernafas lega dengan putusan yang menguntungkan tersebut.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya divodnis mati resmi mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding, Jumat (18/12) lalu.

“Benar, sudah kami daftarkan (banding) Jumat lalu, oleh Jaksa Elvina,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Menurutnya, pertimbangan pihaknya mengajukan banding karena vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa. “Vonis hakim seumur hidup, sementara tuntutan kita (jaksa) mati,” katanya.

Sementara, Tita Rosmawati selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Shankara Mulia Keadialan, mengaku telah mendengar atas banding yang dilakukan jaksa.

“Saya tau informasi Jumat kemarin. Tapi biasanya memori banding kita terima setelah sebulan, baru kita bisa menyiapkan kontra memorinya,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Eliwarty menghukum terdakwa M Yani dengan pidana seumur hidup, pada Selasa (15/12) lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri, dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 21.011 gram.

Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kg bernama M Yani divonis seumur hidup oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar Jumat (18/12) lalu. Terdakwa M Yani sepertinya belum bisa bernafas lega dengan putusan yang menguntungkan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News