Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Minta JPU Ajukan Banding

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Minta JPU Ajukan Banding
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M.Iqbal di Mako Brimob. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (31/5).

Segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya dianggap tak benar oleh hakim.

Menyikapi vonis tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal meminta agar jaksa dalam persidangan mengajukan banding.

Menurut dia, vonis hakim dalam sidang masih bisa diajukan banding hingga pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

"Kan masih ada usaha lagi. Jaksa jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung," ujar Iqbal di Mabes Polri, Rabu (30/5).

Iqbal menegaskan sikap Polri, yang mendukung jaksa mengajukan banding, semata hanya demi penegakan hukum dan bukan untuk mengkriminalisasi ulama.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik kepolisian siap membantu jaksa untuk melengkapi bukti-bukti tambahan dalam pengajuan banding atas vonis perkara tersebut.

"Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap," tambah dia.

Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (31/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News