Selamat, DPR sebagai Pengusul UU KIP Raih Predikat Informatif
Selasa, 26 Oktober 2021 – 19:28 WIB
“Predikat badan publik informatif ini hanyalah bonus yang terpenting adalah kita melaksanakan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan oleh UU KIP,” kata Maya lagi.
Penghargaan diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara daring dan langsung diterima Sekretaris Jenderal DPR s, Selasa (26/10). (mrk/jpnn)
DPR sebagai lembaga pengusul UU Keterbukaan Informasi Publik meraih predikat Informatif dari KIP.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta