Selamat, DPR sebagai Pengusul UU KIP Raih Predikat Informatif

Selamat, DPR sebagai Pengusul UU KIP Raih Predikat Informatif
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: ilustrasi/Humas MPR RI

“Predikat badan publik informatif ini hanyalah bonus yang terpenting adalah kita melaksanakan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan oleh UU KIP,” kata Maya lagi.

Penghargaan diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara daring dan langsung diterima Sekretaris Jenderal DPR s, Selasa (26/10). (mrk/jpnn)

DPR sebagai lembaga pengusul UU Keterbukaan Informasi Publik meraih predikat Informatif dari KIP.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News