Selamat Hari Raya Imlek, 32 Napi Terima Remisi Khusus

Selamat Hari Raya Imlek, 32 Napi Terima Remisi Khusus
Al ihsan, Kasibinapigiatja, Lapas kelas II B, Sungailiat, saat memberikan remisi khusus imlek. (babel.antaranews.com/Kasmono) (babel.antaranews.com/Kasmono/)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya  Imlek 2021 kepada 32 narapidana (napi) pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari 32 napi penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/2).

Reynhard mengatakan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara daring berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ucap Reynhard.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu berjumlah 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak empat narapidana, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.

Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat masing-masing sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

Reynhard menegaskan pihaknya terus berusaha mengakomodir seluruh hak warga binaan, terlebih di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

Kemenkum HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 napi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News