Selamat Pagi Honorer K2, Optimistis Revisi UU ASN Dituntaskan

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Kabupaten Kediri Susilo Setya Nugroho alias ZHieLo menyatakan optimistis revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bakal dibahas hingga kelar karena sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.
Revisi UU ASN diharapkan mengakomodir ketentuan yang bisa menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Sebenarnya, revisi UU ASN sudah bergulir sejak 2017. Progresnya sudah sampai pada pembuatan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) yang seharusnya diselesaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sesuai dengan Supres.
"Namun, yang terjadi sampai di akhir 2019 tidak ada semangat untuk menyelesaikannya. Ini karena pemerintah tidak punya niat," kata ZHieLo kepada JPNN.com, Jumat (20/12).
Dia berharap semoga ada jaminan jika revisi UU ASN telah masuk Prioritas Prolegnas 2020 maka otomatis akan dibahas dan dituntaskan.
Lebih lanjut dikatakan ZHieLo, sejak diterbitkannya PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang dalam aturan tersebut mengatur honorer yang digaji oleh non-APBD (honorer K2) bisa diangkat menjadi CPNS tetapi harus melalui tes SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Tes sudah dilakukan serentak secara nasional pada 3 Nopember 2013.
Pertanyaannya, apa yang dijadikan cantelan hukum PP 56/2012 tersebut sehingga ada ketentuan harus ada tes agar bisa diangkat menjadi CPNS.
Mestinya saat itu honorer K2 bisa langsung diangkat menjadi CPNS tanpa tes (sebagai gantinya kelengkapan administasi sebagaimana honorer K1). Karena UU 5/2014 tentang ASN saat itu belum diundangkan. Baru berdasar UU ASN ini, ada ketentaun untuk menjadi PNS harus melalui tahapan tes.
Revisi UU ASN harus mengatur secara tegas mengenai mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik