Selamatkan Aktor Intelektual, Polri Dituding Memutarbalikan Fakta
Senin, 05 September 2011 – 14:36 WIB
Apalagi lanjut Akil, keterlibatan Andi Nurpati, saat memimpin rapat pleno KPU dan menjadikan surat MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 sebagai dasar untuk meloloskan Dewie Yasin Limpo meraih kursi DPR sangat jelas melanggar hukum sebab yang bersangkutan mengetahui keberadaan surat asli MK dengan substansi yang berbeda.
Baca Juga:
Untuk itu kata Akil lagi, pihaknya mendorong penyidik bekerja sesuai jalur yang benar dan tidak keluar dari fakta hukum yang didapat dari temuan tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, dan hasil rekonstruksi Bareskrim Polri di kantor KPU, MK, dan JakTV.
"Orang yang jelas terlibat, penyidik masih ragu menetapkan jadi tersangka. Ini soal logika hukum yang kita hubungkan dengan fakta-fakta yang tidak nyambung," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menuding Polri mencoba memutar balikkan fakta hukum dalam kasus pemalsuan surat putusan MK dengan cara penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca