Selamatkan Aktor Intelektual, Polri Dituding Memutarbalikan Fakta
Senin, 05 September 2011 – 14:36 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menuding Polri mencoba memutar balikkan fakta hukum dalam kasus pemalsuan surat putusan MK dengan cara penyidik mencoba membelokkan fakta terjadinya kecerobahan sistem administrasi di internal MK dan bukan pada pembuat, pengonsep, dan pengguna surat palsu tersebut.
Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, arah penyidikan surat palsu itu mengarah pada adanya kesalahan administrasi yang dilakukan MK sendiri dengan menetapkan Mashuri Hasan (mantan juru panggil MK) dan Zainal Arifin Hoesin (mantan panitera MK) sebagai tersangka. Sehingga dikesankan kasus surat palsu itu tidak mempunyai dampak hukum besar atas terjadinya pemalsuan dan penggelapan dokumen negara.
"Polri berupaya membelokan kasus ini sehingga penyidikan berhenti pada penetapan dua tersangka dari MK. Aktor intelektualnya dan pengguna surat palsu itu selamat sebab tidak disentuh sama sekali keterlibatannya," kata Akil saat dihubungi wartawan, Senin (5/9).
Dikatakan Akil, penyidik harusnya menelusuri peran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebagai pengonsep dan caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai pihak yang memanfaatkan surat palsu tersebut. "Memang sulit memahami logika dan cara penyidikan polisi. Mereka melindungi AN (Andi Nurpati)," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menuding Polri mencoba memutar balikkan fakta hukum dalam kasus pemalsuan surat putusan MK dengan cara penyidik
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia