Selamatkan Ribuan CPMI dari Bisnis Kotor Sindikat Ijon Rente, Hilbara dan Pelbaci Apresiasi BP2MI

Selamatkan Ribuan CPMI dari Bisnis Kotor Sindikat Ijon Rente, Hilbara dan Pelbaci Apresiasi BP2MI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Foto: Humas BP2MI

Hampir dalam setiap pidatonya di hadapan publik, Kepala BP2MI Benny Rhamdani selalu menekankan bahwa kebijakan KTA dan KUR PMI merupakan exit strategy, solusi moderat untuk membantu PMI dari jerat rentenir.

Menurut Benny, KTA dan KUR PMI adalah implementasi mandat pembebasan biaya penempatan PMI dalam Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Pasal tersebut lanjut Benny, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Sebab, negara belum mampu menanggung biaya penempatan yang diperhitungkan sekitar Rp 9 triliun untuk 270 ribu PMI setiap tahunnya.

Benny menambahkan, terlebih Pemerintah Daerah yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI juga tidak memiliki alokasi anggaran yang tercermin dalam APBD.

“Ini adalah solusi moderat dan exit strategy di mana negara memfasilitasi kemudahan. PMI dapat mengajukan peminjaman langsung melalui KTA dan dapat dicicil setelah ia bekerja di negara penempatan," tutur Benny.

KUR PMI diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan pada 18 Januari 2022 dan sekaligus mencabut Permenko Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Kedua skema pembiayaan tersebut telah menghapus sistem channeling dan linkage di mana untuk mendapatkan pinjaman PMI tidak lagi menggunakan pihak ketiga dengan risiko bunga yang sangat tinggi yaitu 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%.

PMI dapat mengajukan pinjaman secara langsung ke bank dengan suku bunga terjangkau yaitu 11 % untuk KTA dan 6% untuk KUR PMI. Selain itu, pinjaman akan diberikan di awal sebagai modal bekerja sebelum keberangkatan dengan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja. 

BP2MI mendapat apresiasi dari Himpunan Lembaga Bahasa Asing dan Lembaga Pelatihan Kerja yang terhimpun dalam Perkumpulan Lembaga Bahasa Asing Cinta Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News