Selandia Baru Sahkan UU Perlindungan Korban KDRT
Minggu, 29 Juli 2018 – 16:38 WIB

Ilustrasi KDRT
Selandia Baru memang progresif. Aturan hukum soal korban kekerasan domestik itu hanyalah satu contoh kecil. Pada 1893, Selandia Baru adalah negara pertama yang memperbolehkan perempuan untuk memberikan hak suaranya dalam pemilihan.
Pada 2006, jabatan gubernur jenderal, perdana menteri, kepala parlemen, dan ketua mahkamah agung, semuanya dijabat perempuan. Itu membuat Selandia Baru menjadi satu-satunya negara di dunia yang semua posisi penting di pemerintahan dijabat perempuan.
Fakta bahwa Logie adalah seorang lesbian menambah keunikan Selandia Baru. Jika tidak di negara tetangga Australia itu, belum tentu seorang politikus homoseksual punya peluang dan dukungan yang besar untuk melahirkan perubahan. (sha/c10/hep)
Selandia Baru banjir pujian setelah meloloskan RUU Perlindungan Korban Kekerasan Domestik yang dinilai inspiratif bagi negara-negara lain
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya