Selandia Baru Sahkan UU Perlindungan Korban KDRT

Selandia Baru Sahkan UU Perlindungan Korban KDRT
Ilustrasi KDRT

Selandia Baru memang progresif. Aturan hukum soal korban kekerasan domestik itu hanyalah satu contoh kecil. Pada 1893, Selandia Baru adalah negara pertama yang memperbolehkan perempuan untuk memberikan hak suaranya dalam pemilihan.

Pada 2006, jabatan gubernur jenderal, perdana menteri, kepala parlemen, dan ketua mahkamah agung, semuanya dijabat perempuan. Itu membuat Selandia Baru menjadi satu-satunya negara di dunia yang semua posisi penting di pemerintahan dijabat perempuan.

Fakta bahwa Logie adalah seorang lesbian menambah keunikan Selandia Baru. Jika tidak di negara tetangga Australia itu, belum tentu seorang politikus homoseksual punya peluang dan dukungan yang besar untuk melahirkan perubahan. (sha/c10/hep)


Selandia Baru banjir pujian setelah meloloskan RUU Perlindungan Korban Kekerasan Domestik yang dinilai inspiratif bagi negara-negara lain


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News