Selangkah Lagi Universitas Terbuka Resmi Jadi PTNBH
jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH) menemukan titik terang.
Hal itu menyusul diterbitkannya surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.
Namun, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Rektor UT Prof Ojat Darojat menyatakan saat ini UT tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, UT memonopoli pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung konsep PJJ.
"Dengan monopoli tersebut UT menjadi 'bayi bongsor' karena jumlah mahasiswanya lebih dari 340 ribu, tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi," terang Prof Ojat dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Pada masa pandemi, lanjut pria kelahiran Sumedang itu, banyak perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.
Kemudian bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya.
Perubahan status Universitas Terbuka menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) tinggal menunggu terbitnya PP
- Universitas Terbuka Tidak Ikut Program Magang Ferienjob di Jerman, Ini Faktanya
- Universitas Terbuka & BWI Berkolaborasi, Investasi Dana Abadi di Sukuk Wakaf
- Hasil SNBP 2024 Diumumkan Sore Ini, 156.029 Peserta Dinyatakan Lulus
- Ijazah UT Bisa Digunakan untuk Melamar CPNS & Studi S2 di Luar Negeri, Sudah Terbukti
- Universitas Terbuka Kucurkan Dana Riset & PkM Rp 37,1 Miliar, Paling Beda dari 21 PTNBH
- Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK