Selebgram Banjarmasin Ini Ditangkap Polisi, Anda Kenal? Kasusnya Berat
Selasa, 02 Agustus 2022 – 21:12 WIB
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Olju dan mendapati pil ekstasi tersebut.
Atas kasus memalukan itu, Olju terancam hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 8 miliar.
Ancaman hukuman itu sesuai Pasal UU 112 Narkotika yang digunakan penyidik. (mcr37/jpnn)
Kompol Pujie Firmansyah menyebut selebgram Banjarmasin, Olju ditangkap saat berada di kawasan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Banjarmasin. Kasusnya berat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Epy Kusnandar Pamer Senyum
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya