Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram cantik asal Palembang berinisial ALN (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong.
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah memenuhi alat bukti bahwa ALN ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan.
Menurut Roy, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi.
ALN menggaet para korbannya melalui media sosial Instagram.
Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada 2017 lalu, lanjut Roy, menjanjikan profit sembilan persen dari minimal modal senilai Rp10 juta.
Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus itu kepada polisi.
"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," katanya.
Selebgram cantik asal Palembang berinisial ALN (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong.
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21
- Hati-hati, Tip agar Tidak Mudah Tertipu Trading Forex Bodong