Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!
Minggu, 16 Januari 2022 – 02:59 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan, seperti rekening koran, satu rangkap print tangkapan layar pesan, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Roy. (antara/jpnn)
Selebgram cantik asal Palembang berinisial ALN (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya