Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi
BEBAS: Renae Lawrence (baju hitam dam berkacamata) saat keluar dari sel wanita Rutan Bangli, Rabu (21/11). Foto: IB Indra Prasetya/Radar Bali

“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” tegasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)


Salah stau terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence akhirnya menikmati udara bebas setelah dipenjara di Rutan Bangli dan kini telah dideportasi ke Australia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News