Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi
Rabu, 21 November 2018 – 22:00 WIB
“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” tegasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)
Salah stau terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence akhirnya menikmati udara bebas setelah dipenjara di Rutan Bangli dan kini telah dideportasi ke Australia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali