Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi
Rabu, 21 November 2018 – 22:00 WIB

BEBAS: Renae Lawrence (baju hitam dam berkacamata) saat keluar dari sel wanita Rutan Bangli, Rabu (21/11). Foto: IB Indra Prasetya/Radar Bali
“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” tegasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)
Salah stau terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence akhirnya menikmati udara bebas setelah dipenjara di Rutan Bangli dan kini telah dideportasi ke Australia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba