Selesai Rakor Bareng Menteri, Mahfud MD Singgung Kewenangan Veto Menko Polhukam
Kamis, 31 Oktober 2019 – 22:50 WIB
Soal veto sendiri, Mahfud menjelaskan diksi tersebut hanyalah istilah beken yang dipakai Presiden Jokowi. Dalam hukum, hak veto yang dimiliki oleh Menko Polhukam adalah pengendalian.
"Namun, veto itu adalah istilah pop yang dipakai presiden di dalam pidatonya. karena kalau istilah hukumnya itu pengendalian, istilah veto itu istilah politis yang digunakan oleh presiden," ucap dia.
Dia menerangkan, veto yang dimaksud yakni Menko Polhukam melapor ke presiden ketika terdapat program di kementerian yang tidak jalan.
"Kalau harus membatalkan satu program di satu kementerian, tentu tidak bisa langsung (membatalkan), kan. Menkonya, ya, ke presiden," tutur dia. (mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD memiliki kewenangan veto mencari jalan tengah ketika terjadi benturan antarlembaga di bawahnya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- Indonesia: Tindakan Amerika Serikat Telah Mengkhianati Perdamaian
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja