Selesaikan Masalah Honorer K2 hanya Dengan Revisi UU ASN

Selesaikan Masalah Honorer K2 hanya Dengan Revisi UU ASN
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wacana mencari solusi payung hukum pengangkatan tenaga honorer K2 dengan merevisi UU ASN mendapat dukungan dari Fraksi PPP di Komisi II DPR RI. Menurut anggota Komisi II Arwan Thomafi, pihaknya sudah memikirkan melakukan revisi UU ASN. Sebab, jalan satu-satunya hanyalah dengan mengubah beberapa pasal di UU ASN.

"Kalau pemerintah ‎memang berkeinginan menyelesaikan honorer K2 dan jalan satu-satunya adalah merevisi UU ASN, Komisi II DPR siap menginisiasi dan membahasnya," kata Arwani kepada JPNN, Kamis (18/2).

Dia menambahkan, revisi UU ASN sangat memungkinkan dilakukan mengingat seluruh fraksi di Komisi II punya komitmen kuat menuntaskan masalah K2.

"Mereka (honorer K2) ini kan orang-orang yang sudah mengabdi. Jadi tidak sepatutnya kalau dibiarkan. DPR akan menempuh berbagai cara untuk menuntaskan masalah K2. Asalkan pemerintah juga mendukung," tuturnya.

Politikus F-PPP ini optimistis, penyelesaian K2 akan ‎cepat selesai bila pemerintah dan DPR saling berkoordinasi serta bersepakat. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News