Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans

"Menurut saya 5 juta itu secara kualitatif sangat banyak, dan cukup susah, juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan," katanya.
Haidar mengatakan gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekadar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.
"Mahkamah Konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah," katanya.
Haidar lebih lanjut mengatakan aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan diperlukan. Karena dimaksudkan agar sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya bisa berjalan lebih efisien.
"Jadi, kalau memang bisa dibuktikan ada kecurangan tetapi marginnya tidak cukup, kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh pada hasil akhir perhitungan suara," ucapnya.
Haidar juga mengatakan jika dalam proses persidangan tidak dibuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah legawa mengucapkan selamat. (Antara/jpnn)
Pakar hukum menilai meski selisih suara tinggi, tetapi MK tetap berpeluang menganalisis gugatan Risma-Gus Hans.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka