Selisih Usia Siswa, Sekolah Harus Fleksibel
Senin, 28 Juni 2010 – 20:16 WIB
Untuk diketahui, Kemdiknas telah mengeluarkan dan mensosialisasikan surat edaran untuk tidak melakukan tes, baik membaca, menulis, maupun menghitung, bagi siswa baru SD. Surat edaran tersebut dikeluarkan lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dengan Nomor 1839/C.C2/TU2009, yang langsung ditujukan kepada gubernur dan walikota/bupati di seluruh Indonesia. Persyaratannya sendiri hanya berusia 6-7 tahun dan memiliki surat rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, yang menyatakan bahwa anak bersangkutan siap masuk sekolah. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pendaftaran siswa sekolah dasar (SD) yang kini dilakukan secara online, mulai menjadi polemik di tengah masyarakat. Terkait hal itu, khususnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham